Terdakwa: Tiga Hakim Bersikap seperti Pengacara Pelapor 

PN Pekanbaru Disorot, Terdakwa Aktivis Anti Korupsi dan Wartawan Merasa Dikriminalisasi 

Di Baca : 1976 Kali
Pengadilan Negeri Pekanbaru Jalan Teratai Pekanbaru. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjadi sorotan dalam menangani perkara pidana nomor 556 dan 557 sidang dugaan kriminalisasi Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus dan Wartawan Wartakontras.com Rudi Yanto terkait perkara dugaan masuk tanpa hak dan perusakan ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau.

Hakim PN Pekanbaru dituding para terdakwa sepertinya mengabaikan Undang-Undang (UU) Nomor 40/1999 tentang Pers yang merupakan UU Lex Spesialis. Bahkan, tiga Hakim PN Pekanbaru di persidangan menurut terdakwa bersikap dan bertindak seperti Pengacara membantu saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan jawaban, termasuk merubah jawaban saksi ketika ditanya kedua terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. 

Menurut terdakwa, ketiga hakim PN Pekanbaru yang menangani perkara 556 dan 557 yakni Daniel Ronald SH MHum selaku Ketua Majelis dan hakim anggota Dr Salomo Ginting, Zefri Mayeldo Harahap. 

Menurut terdakwa, kendati Lembaga Peradilan dan profesi Hakim menjadi sorotan. Apalagi, sejak Hakim Agung tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) bulan lalu. Namun, kasus tersebut tidak menyurutkan hakim untuk netral dan sepertinya mengabaikan UU Nomor 40/1999 Tentang Pers.

Terbukti kata terdakwa, majelis hakim menolak eksepsi Wartawan Rudi Yanto dalam eksepsinya menyampaikan ketika didakwa dirinya sedang liputan menjalankan tugas jurnalistik Wartawan yang sedang menjalankan tugas diatur pasal 8 UU Pers mendapatkan perlindungan menyeluruh tidak bisa dipidana sesuai UU Pers Lex Spesialis. Apalagi, dalam dakwaan JPU tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Rudi Yanto. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar